Maumere, NTT · 20 September 2026 0 online · 24 hari ini
Terbaru
Daerah

Gempa Bukan Alasan, PMKRI Maumere Desak Audit Forensik Pelabuhan Laurentius Say

Redaksi  ·   ·  218 dibaca
Gempa Bukan Alasan, PMKRI Maumere Desak Audit Forensik Pelabuhan Laurentius Say

HARIANFLORES.COM, MAUMERE — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere mendesak pemerintah dan pihak berwenang melakukan audit forensik konstruksi secara independen serta pemeriksaan menyeluruh terhadap ambruknya ruang tunggu Pelabuhan Laurentius Say Maumere pascagempa Flores.

Desakan tersebut disampaikan PMKRI Cabang Maumere melalui pernyataan sikap menyusul robohnya ruang tunggu pelabuhan setelah gempa yang mengguncang wilayah Flores.

PMKRI Maumere menilai gempa merupakan faktor yang memang harus diperhitungkan secara teknis dalam melihat kerusakan bangunan.

Namun, faktor gempa tidak boleh langsung dijadikan satu-satunya kesimpulan sebelum seluruh aspek yang berkaitan dengan bangunan diperiksa secara profesional dan independen.

Menurut PMKRI Maumere, kualitas desain, material yang digunakan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan hingga pemeliharaan bangunan harus menjadi bagian dari pemeriksaan.

Ketua Presidium PMKRI Cabang Maumere, Rito Naga, menegaskan organisasi mahasiswa tersebut tidak sedang menuduh atau memvonis pihak tertentu.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Tetapi kami juga tidak menerima jika seluruh persoalan berhenti pada alasan bahwa bangunan ambruk karena gempa. Gempa adalah fakta bencana, sementara kualitas konstruksi adalah fakta teknis yang dapat dan harus diperiksa.” tegasnya melalui siaran pers yang diterima HarianFlores.com Sabtu (29/8/2026) siang.

Rito mengatakan, apabila seluruh proses pembangunan Pelabuhan Laurentius Say memang telah memenuhi standar dan ketentuan teknis, maka hasil pemeriksaan harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Namun, jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian, kelalaian maupun pelanggaran, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Senada dengan Rito Naga, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Maumere, Melki Bata, meminta pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap kondisi fisik bangunan yang ambruk.

Menurut Melki, puing-puing bangunan merupakan akibat yang terlihat. Sementara itu, penyebab sebenarnya harus ditelusuri melalui pemeriksaan teknis sekaligus penelusuran terhadap seluruh proses pembangunan.

“Puing bangunan hanya menunjukkan akibat. Pemeriksaan harus mencari penyebab. Yang harus diperiksa bukan hanya beton dan besi yang roboh, tetapi juga dokumen yang menjelaskan bagaimana bangunan itu dirancang, dibangun, diawasi dan dibayar.”

PMKRI meminta adanya pencocokan antara kondisi fisik bangunan dengan dokumen perencanaan dan pelaksanaan proyek.

Dokumen yang dimaksud antara lain DED, RAB, BoQ, spesifikasi teknis, kontrak, dokumen pengadaan, laporan konsultan, berita acara pemeriksaan dan serah terima, dokumen pembayaran, serta dokumen pemeliharaan.

Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah mutu, volume dan spesifikasi pekerjaan yang dibayar benar-benar sesuai dengan pekerjaan yang terpasang di lapangan.

Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya menjawab pertanyaan tentang penyebab keruntuhan bangunan, tetapi juga dapat memberikan gambaran apakah proses pembangunan sejak tahap perencanaan hingga pemeliharaan telah dilakukan sesuai ketentuan.

PMKRI Maumere meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan menguji sedikitnya tiga aspek utama.

Pertama, faktor gempa.

Pemeriksaan harus melihat kekuatan guncangan dan dampaknya terhadap struktur bangunan. Faktor gempa harus dianalisis berdasarkan data teknis, bukan sekadar dijadikan asumsi.

Kedua, faktor konstruksi.

Aspek ini mencakup desain bangunan, kualitas dan jenis material, struktur, proses pengerjaan, pengawasan serta pemeliharaan.

Ketiga, tata kelola dan anggaran.

Pemeriksaan harus menelusuri proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan hingga pembayaran.

Melki menegaskan ketiga faktor tersebut tidak boleh dicampuradukkan sehingga salah satunya menutup kemungkinan pemeriksaan terhadap aspek lainnya.

“Ketiga aspek ini harus diperiksa secara terpisah. Jangan sampai kesimpulan mengenai faktor gempa menutup kemungkinan pemeriksaan terhadap konstruksi maupun tata kelola anggaran,” ujar Melki Bata.

PMKRI Cabang Maumere juga menyoroti keberadaan MoU antara KSOP Kelas IV Laurentius Say dengan Kejaksaan Negeri Sikka.

Organisasi mahasiswa tersebut meminta penjelasan terbuka mengenai substansi dan ruang lingkup kerja sama tersebut.

Menurut PMKRI, keberadaan MoU tidak boleh dimaknai sebagai penghalang terhadap proses pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

“Kerja sama kelembagaan harus tetap berada dalam koridor independensi, objektivitas dan kepentingan masyarakat. Jika ada bukti pelanggaran, maka bukti tersebut harus diperiksa sesuai kewenangan hukum yang berlaku,” tegas Rito.

PMKRI menilai masyarakat berhak mengetahui batas dan tujuan kerja sama antarlembaga tersebut, terutama jika berkaitan dengan proses pemeriksaan atau penanganan persoalan di Pelabuhan Laurentius Say.

Dalam pernyataan sikapnya, PMKRI Cabang Maumere menyampaikan sejumlah tuntutan konkret kepada pihak-pihak terkait.

1. Melakukan audit forensik konstruksi secara independen.

2. Memeriksa seluruh dokumen pembangunan dan anggaran.

3.Melakukan pengujian teknis dan laboratorium terhadap material yang masih dapat diperiksa.

4. Mengamankan material reruntuhan yang relevan untuk kepentingan pemeriksaan forensik.

5. Membuka informasi mengenai kontraktor, konsultan, nilai kontrak, renovasi dan pemeliharaan.

6. Memberikan penjelasan mengenai substansi MoU KSOP–Kejaksaan Negeri Sikka.

7. Memenuhi hak dan memberikan pendampingan terhadap korban serta keluarga korban sesuai ketentuan hukum.

8. Menelusuri tanggung jawab institusional apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran.

9. Menjalankan proses hukum tanpa tebang pilih apabila ditemukan indikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara

10. Melakukan evaluasi keselamatan fasilitas sebelum kembali digunakan masyarakat.
Korban Tidak Boleh Sekadar Menjadi Angka

PMKRI Maumere menegaskan bahwa fokus penanganan persoalan Pelabuhan Laurentius Say tidak boleh hanya tertuju pada bangunan dan kerugiannya.

Di balik ambruknya ruang tunggu tersebut terdapat korban jiwa dan keluarga yang kehilangan anggota keluarganya.

Karena itu, PMKRI Maumere meminta pihak-pihak maupun institusi yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan serta keselamatan Pelabuhan Laurentius Say menunjukkan tanggung jawab nyata kepada korban dan keluarga korban.

Tanggung jawab tersebut, menurut PMKRI, tidak hanya berupa perhatian, tetapi juga pendampingan, keterbukaan hasil pemeriksaan, pemenuhan hak korban, serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran.

“Korban tidak boleh hanya menjadi angka dalam laporan bencana. Keluarga korban berhak memperoleh kepastian, kejelasan dan keadilan. Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa bukti. Kami meminta seluruh fakta dibuka, seluruh bukti diperiksa, dan jika ditemukan kesalahan atau kelalaian, harus ada pertanggungjawaban,” tegas Rito Naga.

PMKRI Cabang Maumere menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa dan masyarakat sipil.

PMKRI menegaskan, desakan audit forensik bukan dimaksudkan untuk mencari pihak yang harus disalahkan terlebih dahulu, melainkan memastikan seluruh fakta di balik ambruknya bangunan dapat diketahui secara objektif.

“Jangan vonis sebelum diperiksa. Tetapi jangan hentikan pemeriksaan hanya karena ada bencana. Dan jangan biarkan korban serta keluarga korban kehilangan haknya untuk mendapatkan keadilan.” tegasnya. (*)

Bagikan: