PMKRI Maumere Soroti Penggunaan Dana Pemulihan Rp17,5 Miliar dan Sisa Logistik Gempa di Sikka
HARIANFLORES.COM, MAUMERE - Masa tanggap darurat gempa bumi di Kabupaten Sikka telah berakhir. Namun, berakhirnya status tanggap darurat bukan berarti persoalan masyarakat terdampak bencana ikut selesai.
Memasuki fase transisi menuju pemulihan, PMKRI Cabang Maumere meminta Pemerintah Kabupaten Sikka memastikan seluruh bantuan dan anggaran yang masih tersedia benar-benar diarahkan kepada masyarakat yang terdampak.
Salah satu hal yang menjadi perhatian PMKRI Maumere adalah rencana penggunaan Rp17,5 miliar dari total Rp20 miliar bantuan pemerintah pusat yang disiapkan untuk penanganan dampak bencana.
Sebelumnya, Pemkab Sikka menjelaskan bahwa dari Rp20 miliar bantuan pemerintah pusat tersebut, sekitar Rp300 juta telah direalisasikan. Sementara Rp2,5 miliar dialokasikan untuk kebutuhan tanggap darurat dan Rp17,5 miliar direncanakan untuk kebutuhan masa transisi dan pemulihan.
PMKRI Maumere menghargai penjelasan pemerintah tersebut. Namun, organisasi mahasiswa ini menilai publik membutuhkan informasi yang lebih jelas mengenai arah penggunaan anggaran tersebut.
Pertanyaan yang kini diajukan PMKRI Maumere adalah program apa saja yang akan dibiayai dari Rp17,5 miliar tersebut, wilayah dan kelompok masyarakat mana yang menjadi prioritas penerima, kapan anggaran itu mulai direalisasikan, serta bagaimana masyarakat dapat mengetahui sekaligus mengawasi penggunaannya.
Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Maumere, Melki Bata, menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukan bentuk tuduhan terhadap pemerintah.
“Kami tidak sedang menuduh. Kami hanya meminta kejelasan agar publik mengetahui arah penggunaan anggaran tersebut dan siapa yang menjadi penerima manfaatnya. Setelah tanggap darurat selesai, sekarang saatnya kita melihat bagaimana anggaran dan bantuan diarahkan untuk pemulihan masyarakat.” tegas Melki, Minggu (13/9/2026).
Menurut Melki, transparansi menjadi penting karena masyarakat terdampak masih menghadapi berbagai kebutuhan setelah masa tanggap darurat berakhir.
Selain mempertanyakan arah penggunaan anggaran, PMKRI Maumere juga meminta penjelasan mengenai sisa logistik bantuan yang masih tersedia setelah masa tanggap darurat.
Logistik yang dimaksud bukan hanya bantuan yang berasal dari pemerintah daerah, tetapi juga bantuan dari kementerian/lembaga, TNI/Polri, BUMN/BUMD, dunia usaha, organisasi kemanusiaan, maupun pihak-pihak lainnya.
PMKRI Maumere menilai perlu ada data yang jelas mengenai jumlah bantuan yang telah diterima, jumlah yang telah didistribusikan, serta berapa banyak logistik yang masih tersisa.
Data tersebut, kata Melki, juga perlu dapat ditelusuri hingga kepada masyarakat yang menjadi penerima manfaat.
Hal itu dinilai penting untuk memastikan distribusi bantuan berjalan tepat sasaran dan tidak ada warga terdampak yang luput dari perhatian.
Ketua Presidium PMKRI Maumere, Rito Naga, menegaskan bahwa keberhasilan penanganan bencana tidak dapat hanya diukur dari berapa banyak bantuan yang masuk atau berapa besar anggaran yang tersedia.
Menurut dia, ukuran keberhasilan sesungguhnya adalah sejauh mana bantuan dan anggaran tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat terdampak.
“Tanggap darurat boleh selesai, tetapi kebutuhan masyarakat belum selesai. Rumah yang rusak, warga yang masih mengungsi, serta masyarakat yang kehilangan sumber penghidupan harus menjadi prioritas dalam masa pemulihan.” ujar Rito.
Karena itu, Ia meminta agar fase transisi dan pemulihan tidak hanya menjadi perubahan status penanganan bencana secara administratif, tetapi benar-benar menjadi tahap untuk memulihkan kehidupan masyarakat yang terdampak.
Perhatian, kata Rito, harus diberikan terutama kepada warga yang rumahnya mengalami kerusakan, warga yang masih mengungsi, serta masyarakat yang kehilangan sumber penghidupan akibat bencana.
Untuk memastikan tidak ada masyarakat terdampak yang terlewat dalam proses penanganan pascabencana, PMKRI Maumere juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat.
Pengaduan tersebut ditujukan bagi warga yang belum menerima bantuan, sudah terdata tetapi belum mendapatkan bantuan, berada di wilayah terdampak yang belum tersentuh bantuan atau mengetahui adanya kebutuhan mendesak masyarakat yang belum ditangani.
Rito menegaskan setiap laporan yang masuk tidak akan langsung dianggap sebagai fakta. Laporan tersebut akan terlebih dahulu diverifikasi berdasarkan kondisi di lapangan.
Setelah melalui proses verifikasi, laporan yang benar-benar membutuhkan perhatian akan disampaikan kepada pihak pemerintah dan menjadi bagian dari pengawalan PMKRI Maumere.
Melki Bata mengatakan mekanisme tersebut penting agar pengaduan masyarakat tidak sekadar menjadi informasi, tetapi dapat menjadi dasar untuk mendorong penyelesaian persoalan yang benar-benar terjadi di lapangan.
“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi angka dalam data. Setiap laporan harus diperiksa berdasarkan fakta. Jika benar ada warga yang belum mendapatkan hak bantuannya, maka pemerintah harus segera memberikan perhatian.” tegas Melki.
PMKRI Maumere menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses transisi dan pemulihan merupakan bagian dari tanggung jawab masyarakat sipil.
Pengawasan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat pemerintah, melainkan memastikan seluruh proses penanganan pascabencana berlangsung secara transparan dan tepat sasaran.
Terlebih, masih terdapat pertanyaan publik mengenai arah penggunaan Rp17,5 miliar dana yang direncanakan untuk masa transisi dan pemulihan serta keberadaan sisa logistik bantuan dari berbagai pihak.
PMKRI Maumere berharap pemerintah dapat memberikan informasi yang terbuka mengenai program, lokasi, kelompok penerima manfaat, jadwal realisasi, serta mekanisme pengawasan penggunaan anggaran tersebut.
Bagi PMKRI Maumere, bantuan tidak boleh berhenti sebagai angka dalam laporan, dana yang masuk ke rekening, atau logistik yang tersimpan di gudang.