Maumere, NTT · 20 September 2026 2 online · 20 hari ini
Terbaru
Daerah

PN Larantuka Vonis MF 8 Bulan Penjara dalam Kasus Pencurian Emas, Barang Bukti Dikembalikan

Redaksi  ·   ·  27 dibaca
PN Larantuka Vonis MF 8 Bulan Penjara dalam Kasus Pencurian Emas, Barang Bukti Dikembalikan

HARIAN FLORES.COM - LARANTUKA, FLORES TIMUR — Pengadilan Negeri Larantuka menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap terdakwa berinisial MF dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Larantuka dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 31 Agustus 2026.

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga menetapkan status sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas yang sebelumnya dikuasai terdakwa. Sebagian barang bukti dikembalikan kepada korban sebagai pemilik asal, sementara satu cincin emas yang telah digadaikan dikembalikan kepada PT Pegadaian Cabang Larantuka. Masa penahanan yang telah dijalani MF diperhitungkan seluruhnya sebagai bagian dari pidana yang dijatuhkan. Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Berdasarkan fakta persidangan, barang yang dicuri MF berupa sejumlah perhiasan emas, antara lain liontin kalung emas kadar 20 karat seberat 1,43 gram, cincin emas kadar 17 karat seberat 1,12 gram, gelang tangan emas kadar 20 karat seberat 4,98 gram yang telah dipatahkan menjadi tujuh bagian, cincin emas kadar 16 karat seberat 1,89 gram yang dipatahkan menjadi empat bagian, serta cincin emas kadar 20 karat seberat 2,17 gram yang kemudian digadaikan.

Sebagian perhiasan tersebut sempat dijual MF kepada seorang warga yang dalam perkara disebut sebagai Saksi I. Status hukum pembeli menjadi perhatian majelis hakim karena barang yang diperoleh melalui transaksi tersebut ternyata merupakan hasil pencurian. Namun, berdasarkan fakta persidangan, Saksi I terlebih dahulu menanyakan asal-usul perhiasan kepada terdakwa sebelum melakukan transaksi. Saksi tersebut juga tidak mengetahui bahwa emas yang dibelinya berasal dari tindak pidana.

Majelis hakim kemudian menilai Saksi I sebagai pembeli beritikad baik. Karena itu, perhiasan emas yang berada dalam penguasaannya diperintahkan dikembalikan kepada korban sebagai pemilik asal. Sementara uang sebesar Rp5,6 juta yang telah dibayarkan Saksi I kepada terdakwa diperintahkan diserahkan kembali kepada Saksi I.

Persoalan berbeda muncul terhadap cincin emas kadar 20 karat seberat 2,17 gram yang telah digadaikan MF di PT Pegadaian Cabang Larantuka. Majelis hakim mempertimbangkan hubungan hukum antara terdakwa dan Pegadaian sebagai hubungan pergadaian yang memiliki dasar hukum tersendiri. Dalam siaran pers Pengadilan Negeri Larantuka disebutkan bahwa majelis mempertimbangkan Pasal 1977 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai penguasaan barang bergerak serta Pasal 120 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai tidak terdapat dasar hukum yang cukup untuk membebankan kerugian finansial akibat tindak pidana terdakwa kepada PT Pegadaian yang menjalankan kegiatan pergadaian sesuai ketentuan hukum. Cincin emas tersebut diputuskan tetap dikembalikan kepada PT Pegadaian Cabang Larantuka melalui perwakilannya, Umbu Tay Rawambaku. Sedangkan Surat Bukti Gadai yang sebelumnya disita sebagai barang bukti diserahkan kepada saksi korban.

Dengan dokumen tersebut, korban dapat menempuh proses penebusan cincin miliknya sesuai ketentuan pergadaian yang berlaku. Pengadilan Negeri Larantuka menjelaskan bahwa biaya penebusan yang harus dikeluarkan korban merupakan kerugian finansial yang muncul akibat tindak pidana terdakwa. Karena itu, hak korban untuk menuntut penggantian kerugian dari terdakwa tetap ada.

Hakim Pengadilan Negeri Larantuka sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri Larantuka, Anton Ahmad Sogiri, menjelaskan bahwa pertimbangan majelis hakim dalam menentukan status barang bukti berupaya menyeimbangkan tiga kepentingan hukum, yakni hak korban sebagai pemilik barang, perlindungan hukum terhadap pihak ketiga yang bertindak dengan itikad baik, serta kepastian hukum dalam hubungan pergadaian.

Pengadilan berpandangan bahwa akibat hukum dari suatu tindak pidana tidak semestinya dibebankan kepada pihak yang tidak terlibat dalam kejahatan, terutama apabila pihak tersebut bertindak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam siaran persnya, Pengadilan Negeri Larantuka juga menjelaskan bahwa praktik pergadaian memungkinkan masyarakat menggadaikan barang tanpa selalu melampirkan dokumen kepemilikan. Karena itu, lembaga pergadaian dapat menerima barang yang kemudian diketahui berasal dari tindak pidana. Namun, penguasaan barang tersebut tidak secara otomatis menjadikan lembaga pergadaian sebagai pelaku tindak pidana.

Putusan ini memperlihatkan kompleksitas penanganan barang bukti ketika barang hasil kejahatan telah berpindah kepada pihak lain melalui transaksi jual beli maupun hubungan pergadaian. Di satu sisi, hak korban atas barang harus dipulihkan. Di sisi lain, hukum juga harus memberikan perlindungan kepada pihak ketiga yang terbukti tidak mengetahui asal-usul barang tersebut.

Pengadilan Negeri Larantuka menyatakan tetap berkomitmen menegakkan hukum dengan memperhatikan kepastian hukum, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum sehingga masyarakat dapat mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim dalam perkara tersebut.

Baik Penuntut Umum maupun terdakwa MF masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding sesuai ketentuan dan tenggat waktu yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. (*)

Bagikan: