Harga Minyak Tanah Bersubsidi Tembus Rp. 8.000 per Liter, Satpol PP Ende Sita 154 Liter dan Siapkan Sanksi Tegas
HARIAN FLORES.COM ENDE – Praktik penjualan minyak tanah bersubsidi dengan harga jauh di atas ketentuan pemerintah ditemukan dalam operasi penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ende di kawasan Pasar Mbongawani, Kelurahan Mbongawani, Kecamatan Ende Selatan, Rabu (4/11/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 154 liter minyak tanah bersubsidi yang dikemas dalam sejumlah jerigen dan botol air mineral berukuran besar. Minyak tanah tersebut ditemukan diperjualbelikan dengan harga berkisar Rp. 6.000 hingga Rp.8.000 per liter, sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp. 4.000 per liter.
Penertiban yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WITA itu merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat mengenai sulitnya memperoleh minyak tanah bersubsidi dengan harga sesuai ketentuan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Ende, Ibrahim, SH, saat memberikan keterangan pers di ruang kerjanya mengatakan bahwa operasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengawasi distribusi dan penjualan bahan bakar bersubsidi agar tidak disalahgunakan.
Menurut Ibrahim, hasil pemantauan petugas di lapangan menunjukkan adanya praktik penjualan minyak tanah dengan harga yang melampaui HET. Kondisi tersebut dinilai memberatkan masyarakat, terutama mereka yang sangat bergantung pada minyak tanah untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
"Fakta yang kami temukan di lapangan, minyak tanah dijual dengan harga Rp. 6.000 hingga Rp. 8.000 per liter, padahal harga yang ditetapkan pemerintah adalah Rp. 4.000 per liter. Ini tentu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Ibrahim.
Ia menegaskan, minyak tanah merupakan barang bersubsidi yang distribusi dan penjualannya harus mengikuti ketentuan pemerintah. Penyalurannya harus tepat sasaran sehingga masyarakat yang berhak dapat memperoleh bahan bakar tersebut dengan harga yang telah ditetapkan.
Ibrahim menjelaskan, setiap pangkalan telah memiliki data pelanggan atau masyarakat penerima di wilayah pelayanan masing-masing. Karena itu, distribusi minyak tanah seharusnya mengikuti mekanisme yang berlaku dan tidak disalurkan secara bebas kepada pihak lain untuk diperjualbelikan kembali dengan harga yang tidak sesuai ketentuan.
"Minyak tanah ini merupakan barang bersubsidi untuk melayani kebutuhan masyarakat. Pangkalan sudah memiliki data pelanggan masing-masing. Tidak boleh kemudian dijual kembali seenaknya di pasar atau kepada pedagang untuk diperjualbelikan dengan harga yang tidak sesuai ketentuan," tegasnya.
Tidak berhenti pada penyitaan, Satpol PP Kabupaten Ende juga akan menelusuri asal-usul minyak tanah yang ditemukan diperjualbelikan di kawasan pasar tersebut.
Ibrahim mengatakan, para pedagang yang ditemukan melakukan pelanggaran akan dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk mengenai sumber pasokan minyak tanah yang mereka jual.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas akan menelusuri pangkalan yang diduga menjadi sumber distribusi. Apabila ditemukan adanya keterlibatan pangkalan dalam praktik penyaluran yang tidak sesuai ketentuan, pengelolanya juga akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan membiarkan praktik penyimpangan distribusi minyak tanah bersubsidi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Penindakan terhadap pelanggaran akan dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pemberian sanksi berdasarkan instruksi Bupati Ende, termasuk denda dan pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
Apabila pelanggaran terus berulang, Satpol PP akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk menindaklanjutinya melalui mekanisme hukum.
Bahkan, apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi minyak tanah bersubsidi, pangkalan yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan lebih lanjut hingga pencabutan izin penjualan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Ibrahim menilai pengawasan terhadap distribusi dan penjualan minyak tanah bersubsidi membutuhkan keterlibatan seluruh instansi teknis terkait, terutama perangkat daerah yang membidangi perdagangan.
Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan ketika muncul keluhan masyarakat atau saat Satpol PP menggelar operasi penertiban. Pengawasan rutin diperlukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam rantai distribusi hingga tingkat pedagang.
Ia meminta instansi teknis agar lebih aktif melakukan pemantauan terhadap aktivitas perdagangan di pasar maupun pertokoan serta memberikan teguran dan pembinaan kepada pedagang yang ditemukan menjual minyak tanah bersubsidi tidak sesuai ketentuan.
"Ini sebenarnya juga menjadi tugas instansi teknis, dalam hal ini dinas yang membidangi perdagangan. Kalau ditemukan praktik seperti ini, harus ada teguran kepada para penjual. Jangan dibiarkan karena kalau dibiarkan, seolah-olah kita membenarkan praktik tersebut," ujarnya.
Ibrahim menambahkan, operasi penertiban kali ini merupakan respons pemerintah terhadap berbagai keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan tingginya harga minyak tanah bersubsidi di pasaran.
Karena itu, Satpol PP Kabupaten Ende akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna memastikan distribusi minyak tanah berjalan sesuai aturan serta mencegah penyalahgunaan barang bersubsidi.
Selain menyasar praktik penjualan minyak tanah bersubsidi, operasi tersebut juga menyasar pedagang yang menggunakan bahu jalan sebagai tempat berjualan sehingga berpotensi mengganggu ketertiban dan kelancaran aktivitas masyarakat.
Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah landasan hukum, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 2 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, serta Instruksi Bupati Ende Nomor BU.300/POL.PP.02/74/X/2025 tentang Penataan, Pengaturan, dan Penertiban Pedagang dan Pembeli.
Kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Satuan Tugas Penertiban Pasar Tahun 2026 yang dibentuk melalui Surat Keputusan Bupati Ende Nomor 44/KEP/HK/2026.
Satpol PP Kabupaten Ende menegaskan bahwa patroli dan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menegakkan peraturan daerah, menjaga ketertiban umum, serta melindungi kepentingan masyarakat.
Pemerintah daerah berharap melalui pengawasan dan penindakan yang konsisten, distribusi minyak tanah bersubsidi dapat berjalan lebih tertib dan tepat sasaran. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh haknya untuk mendapatkan minyak tanah dengan harga sesuai ketentuan pemerintah, tanpa harus terbebani praktik penjualan di atas HET. *(EB)